THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

28/10/08

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ground Handling


Ground Handling berasal dari kata Ground dan Handling. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di banda udara (airport). Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (services or to services). Sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata Ground Services (pelayanan darat atau pelayanan di airport).

Ground Handling adalah suatu kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para passanger berikut bagasinya, cargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di airport, baik untuk departure maupun untuk arrival.

Berdasarkan definisi diatas kita dapat mengetahui ruang lingkup dan batas pekerjaan ground handling yaitu pada fase atau tahap Pre Flight dan Post Flight, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (block on) dan pintu pesawat sudah dibuka (open the door) dan para penumpang sudah dipersilakan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staf darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crewnya.

SEJARAH GROUND HANDLING DI INDONESIA


Berdasarkan sejarah perkembangan perusahaan ground handling di Indonesia, munculnya perusahaan Ground handling adalah bermula dari adanya kegiatan perpindahan bandara Internasional Kemayoran Jakarta Pusat ke Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sambil menunggu selesainya pembangunan bandara baru yang lebih modern Soekarno - Hatta di Cengkareng Jakarta dimana pada saat yang bersamaan Garuda Indonesia yang kala itu juga berperan sebagai penyedia jasa ground handling bagi maskapai penerbangan asing mulai " kewalahan " menghadapi adanya tuntutan dari pihak users yang menginginkan pelayanan dan perhatian yang lebih maksimal dari Garuda Indonesia terhadap penanganan ground handlingnya.

Berdasarkan sejarah kelahirannya, sebenarnya kegiatan ground handling merupakan bagian integral dari lingkup pekerjaan dalam suatu perusahaan penerbangan, dimana terdapat dua kegiatan utama yang dilakukan perusahaan penerbangan ialah
1. Kegiatan di kantor kota ( Town Office ) yang lebih dominan mengerjakan urusan pemasaran/sales and service dan administrasi keuangan serta umum.
2. Kegiatan operasional kestasiunan di Bandar udara (airport)

Jadi, dalam hal ini kegiatan ground handling merupakan bagian atau divisi operasional perusahaan penerbangan yang dipimpin oleh seorang kepala stasiun sebagai manajer operasi atau ground handling.

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk mendirikan perusahaan yang khusus menyediakan jasa/layanan ground handling, mengingat adanya peluang yang terbuka lebar, dimana tidak sedikit perusahaan penerbangan asing (internasional) yang menyinggahi kota Jakarta dan Denpasar yang tentu saja mendarat dan tinggal landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Beberapa perusahaan penerbangan asing yang membuka rute ke Jakarta dan Denpasar dipastikan akan menjalin kerjasama dengan perusahaan - perusahaan lokal sebagai representative agent atau dikenal dengan istilah General Sales Agent (GSA).




25/09/08

GROUND AND CARGO HANDLING

Pekerjaan Cargo Handling adalah merupakan bagian dari Ground Handling. Mengacu kepada Aircraft Handling Manual (AHM 810) Annex A dalam Ground Handling Agreement, Cargoo dan Mail Handling berada pada section 5. Lengkapnya adalah sebagai berikut :



Section 1 : Representation & Accomodation

Section 2 : Load Control and Communication

Section 3 : Unit Load Devisi (ULD)

Section 4 : Passanger & Baggage

Section 5 : Cargo & Mail

Section 6 : Ramp

Section 7 : Aircraft Servicing

Section 8 : Fuel & Oil

Section 9 : Aircraft Maintenance

Section 10 : Flight Operation & New Administration

Section 11 : Surface Transportation

Section 12 : Catering Service

Section 13 : Servicing & Administration

Section 14 : Security



Rincian dari Section 5 (Cargo dan Mail) adalah :



5.1. Cargo Handling - General

Physical Handling

Document Handling

Customs Control

Misceleaneus



5.2. Export Cargo

Physical Handling

Establish The Weight

Document Handling



5.3. Import Cargo

Physical Handling

Document Handling



5.4. Transfer Cargo



5.5. Post Office Mail

Physical Handling

Document Handling