Pada hakekatnya ada tiga komponen utama penyelenggaraan bisnis penerbangan dapat berjalan, khususnya ground handling. Ketiga komponen tersebut adalah perusahaan penerbangan (airlines), berikut sarana angkutnya berupa pesawat terbang (aircraft), bandar udara (airport) dan konsumen (dalam hal ini passangers dan shipper). Ketiga komponen utama inipun secara sendiri-sendiri memiliki keterkaitan dengan unit-sub unit lainnya yang memiliki peran tidak kecil. Sederhananya, kegiatan atau pekerjaan ground handling dapat terlaksana kalau ada perusahaan penerbangan, ada pesawatm ada bandara dan ada calon penumpangnya. Tanpa itu semua maka kegiatan ground handling tidak akan ada. Dua komponen yang sangat terkait secara langsung adalah perusahaan penerbangan dan bandar udara.
Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).
Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.
Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Area ini merupakan wilayah bandara yang berada di beranda atau di bagian depan bangunanm termasuk bagian luar gedung terminal/warehouse. Fasilitas atau pelayanan yang tersedia di area ini antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, tempat untuk ibadah, toilet umum dan lain-lain.
Restricted Area adalah wilayah atau bagian bandara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang akan tiba. Selain penumpang dan calon penumpang, yang lain tidak diizinkan memasuki ruangan ini, kecuali petugas bandar udara yang memiliki pass bandara atau yang telah mendapat izin khusus dari administrator bandara. Pelayanan yang tersedia di area ini antara lain Check In Counter, bank atau tempat penukaran uang, toko cindera mata, toko bebas pajak (duty free shop), tempat penjualan tiket pesawat berada di public area, restoran, toilet umum dan lain-lain.
Non Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal memasuki pesawat (boarding), atau penumpang yang tiba harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.
Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO, di seluruh dunia kini tercatat sekitar 40.000 bandara. 40% diantaranya beroprasi sebagai bandara komersial. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar sekitar 1.050 bandara. Salah satu diantaranya adalah bandara internasional Soekarno-Hatta yang berlokasi di Cengkareng, Banten.
Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).
Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.
Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Area ini merupakan wilayah bandara yang berada di beranda atau di bagian depan bangunanm termasuk bagian luar gedung terminal/warehouse. Fasilitas atau pelayanan yang tersedia di area ini antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, tempat untuk ibadah, toilet umum dan lain-lain.
Restricted Area adalah wilayah atau bagian bandara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang akan tiba. Selain penumpang dan calon penumpang, yang lain tidak diizinkan memasuki ruangan ini, kecuali petugas bandar udara yang memiliki pass bandara atau yang telah mendapat izin khusus dari administrator bandara. Pelayanan yang tersedia di area ini antara lain Check In Counter, bank atau tempat penukaran uang, toko cindera mata, toko bebas pajak (duty free shop), tempat penjualan tiket pesawat berada di public area, restoran, toilet umum dan lain-lain.
Non Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal memasuki pesawat (boarding), atau penumpang yang tiba harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.
Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO, di seluruh dunia kini tercatat sekitar 40.000 bandara. 40% diantaranya beroprasi sebagai bandara komersial. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar sekitar 1.050 bandara. Salah satu diantaranya adalah bandara internasional Soekarno-Hatta yang berlokasi di Cengkareng, Banten.
0 komentar:
Posting Komentar