THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

11/12/08

Keterkaitan Ground Handling dengan Bandar Udara


Pada hakekatnya ada tiga komponen utama penyelenggaraan bisnis penerbangan dapat berjalan, khususnya ground handling. Ketiga komponen tersebut adalah perusahaan penerbangan (airlines), berikut sarana angkutnya berupa pesawat terbang (aircraft), bandar udara (airport) dan konsumen (dalam hal ini passangers dan shipper). Ketiga komponen utama inipun secara sendiri-sendiri memiliki keterkaitan dengan unit-sub unit lainnya yang memiliki peran tidak kecil. Sederhananya, kegiatan atau pekerjaan ground handling dapat terlaksana kalau ada perusahaan penerbangan, ada pesawatm ada bandara dan ada calon penumpangnya. Tanpa itu semua maka kegiatan ground handling tidak akan ada. Dua komponen yang sangat terkait secara langsung adalah perusahaan penerbangan dan bandar udara.

Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).

Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.

Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Area ini merupakan wilayah bandara yang berada di beranda atau di bagian depan bangunanm termasuk bagian luar gedung terminal/warehouse. Fasilitas atau pelayanan yang tersedia di area ini antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, tempat untuk ibadah, toilet umum dan lain-lain.

Restricted Area adalah wilayah atau bagian bandara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang akan tiba. Selain penumpang dan calon penumpang, yang lain tidak diizinkan memasuki ruangan ini, kecuali petugas bandar udara yang memiliki pass bandara atau yang telah mendapat izin khusus dari administrator bandara. Pelayanan yang tersedia di area ini antara lain Check In Counter, bank atau tempat penukaran uang, toko cindera mata, toko bebas pajak (duty free shop), tempat penjualan tiket pesawat berada di public area, restoran, toilet umum dan lain-lain.

Non Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal memasuki pesawat (boarding), atau penumpang yang tiba harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.

Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO, di seluruh dunia kini tercatat sekitar 40.000 bandara. 40% diantaranya beroprasi sebagai bandara komersial. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar sekitar 1.050 bandara. Salah satu diantaranya adalah bandara internasional Soekarno-Hatta yang berlokasi di Cengkareng, Banten.

Konsep Manajemen Pelayanan atau Manajemen Operasi Darat ?

Dalam dunia penerbangan, dikenal adanya tiga tahap utama dalam pelayanan yaitu Pre Flight, In Flight dan Post Flight.

Pre Flight : Kegiatan penanganan terhadap penumpang dan pesawat sebelum keberangkatan (di bandara asal/Origin Station).

In Flight : Kegiatan pelayanan terhadap penumpang selama di dalam pesawat.

Post Flight : Kegiatan penanganan terhadap penumpang, cargo dan pesawat setelah penerbangan (di bandara tujuan/destination).

Sebagai bagian dari kegiatan atau mata rantai bisnis penerbangan, ground handling mempunyai posisi yang unik, ia bisa sebagai pembuktian kinerja airline di mata para penumpang dan freight forwarder terhadap promosi dan tiket yang telah dibeli oleh penumpang dan freight forwarder. Keberhasilan pelayanan yang diberikan perusahaan ketika penumpang datang ke bandara sampai dengan kembali datang akan menjadi penilaian dan kenangan tersendiri bagi para penumpang. Apakah pelayanan yang diterima penumpang sesuai dengan harapan mereka ataukah tidak, sangat tergantung kepada bagaimana perusahaan menunjukan kinerja yang baik.

Dalam konsep manajemen semua itu harus dikelola dengan baik. Ground handling harus di manaj dengan cara cara yang modern. Rangkaian aktivitas ground handling harus direncanakan, diprogram, dipersiapkan, diorganisasikan, diarahkan dan dievaluasi dengan penuh perhitungan dan disiplin.

Pembagian kerja antar unit dalam ground handling harus tercermin jelas dalam sebuah struktur organisasi yang efisien. Setiap masukan (input) harus dapat diproses secara efisien dan efektif guna menghasilkan keluaran (output) yang berkualitas yang dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen. Sebaliknya semua kegiatan yang dilakukan, baik berupa masukan, proses dan keluaran harus mampu memberikan umpan balik (feed back) yang positif, meskipun dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan tekanan-tekanan dari pihak luar (environmental factors). namun hal itu haruslah menjadi cambuk untuk tetap menghasilkan hal-hal sebagai berikut :punctuality, comfortability, economy for company dan efficiency, sebagai persembahan prestasi bagi para konsumen.

David W. Craven (1998:379) mengatakan "Jasa adalah sebuah tindakan atau perubahan, penampilan suatu usaha".

Kotler (1997:464) mengatakan "Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu puhak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan pada satu produk fisik".

HAS Moenir (1992:16) menatakan bahwa "Pelayanan merupakan rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan atas jasa yang mereka dapatkan sari suatu perusahaan".

Endar Sugiarto (2002:36) " Jasa merupakan aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan. Sementara pelayanan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang lain yang tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani maupun yang dilayani".



28/10/08

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ground Handling


Ground Handling berasal dari kata Ground dan Handling. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di banda udara (airport). Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (services or to services). Sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata Ground Services (pelayanan darat atau pelayanan di airport).

Ground Handling adalah suatu kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para passanger berikut bagasinya, cargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di airport, baik untuk departure maupun untuk arrival.

Berdasarkan definisi diatas kita dapat mengetahui ruang lingkup dan batas pekerjaan ground handling yaitu pada fase atau tahap Pre Flight dan Post Flight, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (block on) dan pintu pesawat sudah dibuka (open the door) dan para penumpang sudah dipersilakan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staf darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crewnya.

SEJARAH GROUND HANDLING DI INDONESIA


Berdasarkan sejarah perkembangan perusahaan ground handling di Indonesia, munculnya perusahaan Ground handling adalah bermula dari adanya kegiatan perpindahan bandara Internasional Kemayoran Jakarta Pusat ke Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sambil menunggu selesainya pembangunan bandara baru yang lebih modern Soekarno - Hatta di Cengkareng Jakarta dimana pada saat yang bersamaan Garuda Indonesia yang kala itu juga berperan sebagai penyedia jasa ground handling bagi maskapai penerbangan asing mulai " kewalahan " menghadapi adanya tuntutan dari pihak users yang menginginkan pelayanan dan perhatian yang lebih maksimal dari Garuda Indonesia terhadap penanganan ground handlingnya.

Berdasarkan sejarah kelahirannya, sebenarnya kegiatan ground handling merupakan bagian integral dari lingkup pekerjaan dalam suatu perusahaan penerbangan, dimana terdapat dua kegiatan utama yang dilakukan perusahaan penerbangan ialah
1. Kegiatan di kantor kota ( Town Office ) yang lebih dominan mengerjakan urusan pemasaran/sales and service dan administrasi keuangan serta umum.
2. Kegiatan operasional kestasiunan di Bandar udara (airport)

Jadi, dalam hal ini kegiatan ground handling merupakan bagian atau divisi operasional perusahaan penerbangan yang dipimpin oleh seorang kepala stasiun sebagai manajer operasi atau ground handling.

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk mendirikan perusahaan yang khusus menyediakan jasa/layanan ground handling, mengingat adanya peluang yang terbuka lebar, dimana tidak sedikit perusahaan penerbangan asing (internasional) yang menyinggahi kota Jakarta dan Denpasar yang tentu saja mendarat dan tinggal landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Beberapa perusahaan penerbangan asing yang membuka rute ke Jakarta dan Denpasar dipastikan akan menjalin kerjasama dengan perusahaan - perusahaan lokal sebagai representative agent atau dikenal dengan istilah General Sales Agent (GSA).




25/09/08

GROUND AND CARGO HANDLING

Pekerjaan Cargo Handling adalah merupakan bagian dari Ground Handling. Mengacu kepada Aircraft Handling Manual (AHM 810) Annex A dalam Ground Handling Agreement, Cargoo dan Mail Handling berada pada section 5. Lengkapnya adalah sebagai berikut :



Section 1 : Representation & Accomodation

Section 2 : Load Control and Communication

Section 3 : Unit Load Devisi (ULD)

Section 4 : Passanger & Baggage

Section 5 : Cargo & Mail

Section 6 : Ramp

Section 7 : Aircraft Servicing

Section 8 : Fuel & Oil

Section 9 : Aircraft Maintenance

Section 10 : Flight Operation & New Administration

Section 11 : Surface Transportation

Section 12 : Catering Service

Section 13 : Servicing & Administration

Section 14 : Security



Rincian dari Section 5 (Cargo dan Mail) adalah :



5.1. Cargo Handling - General

Physical Handling

Document Handling

Customs Control

Misceleaneus



5.2. Export Cargo

Physical Handling

Establish The Weight

Document Handling



5.3. Import Cargo

Physical Handling

Document Handling



5.4. Transfer Cargo



5.5. Post Office Mail

Physical Handling

Document Handling